Januari 4, 2008

Dunia Nyata Umat

Oleh :Haedar Nashir

Umat Islam di negeri ini jumlahnya mayoritas. Tahun 2000 persentasenya 89,22 persen dari total penduduk. Patut disyukuri bahwa jumlah sebesar itu telah mengantarkan Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tak berlebihan jika setiap dinamika Islam yang muncul di Nusantara tercinta ini selalu menjadi perhatian dunia, bahkan untuk isu terorisme yang sangat merugikan nama baik umat sekalipun.

Namun besar angka tak berarti selesai urusan. Mayoritas jumlah tapi minoritas dalam kualitas. Umat marginal secara politik, sekadar jadi maf’ul-bih alias objek penderita. Tertinggal dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masih rendah mutu sumber daya manusianya. Kondisi kesehatan dan lingkungannya pun masih memprihatinkan. Lebih parah lagi kondisi ekonominya, masih dililit kemiskinan.

Kemiskinan bahkan masih menjadi momok terbesar umat Islam di negeri kepulauan nan luas ini. Sejak zaman penjajahan Belanda hingga saat ini. Di era reformasi keadaan umat yang miskin tidak lebih baik. Padahal dari kemiskinan itulah segala hal bermula. Tak bisa memenuhi kecukupan makan, sandang, dan papan. Kesehatan rendah. Taraf pendidikan di bawah standar, bahkan ada yang tak bersekolah. Kondisi kesejahteraan pun tak memenuhi harapan hidup. Hidup umat jadi serba marginal.

Karena serba marginal, umat Islam di negeri ini tak bertenaga. Tidak memiliki daya hidup yang kuat, apalagi di atas standar. Kekuatannya sebatas demografis, itu pun terfragmentasi. Lebih sebagai kekuatan semu seperti gincu. Tampak dahsyat dari luar, tapi bagaikan genangan danau.

Menggelembung tak mengalir. Meminjam istilah Pak AR Fakhruddin, ibarat gajah bengkak (gajah abuh). Besar dan berpenyakit, karenanya sulit bergerak lincah. Padahal gerak merupakan lambang daya hidup selaku khalifat fiy al-arld.

Di negeri-negeri muslim pun kondisi umat tak jauh beda, kendati di Timur Tengah secara ekonomi baik. Tapi di negeri-negeri Afrika sangat parah, bahkan di bawah Indonesia. Sementara kaum Muslim di Timur Tengah secara politik tak dapat jadi uswah hasanah. Mereka tak berdaya melawan Israel, hingga sejak tahun 1948 belum berhasil membebaskan Palestina. Padahal negeri Zionis itu wilayahnya sempit, penduduknya hanya enam juta, dan posisinya dikepung negara-negara Arab yang kuat secara ekonomi dan militer. Negeri-negeri Islam itu besar tapi tak bersatu. Apa daya, jumlah besar bagaikan buih. Besar dengan gelembung putih tak berisi.

Padahal Tuhan telah memberi janji bahwa umat Muhammad ini akan menjadi khalifah yang berkuasa di muka bumi sebagaimana kejayaan umat terdahulu (QS An-Nur: 55). Janji Tuhan sangatlah tepat dan pasti, lebih-lebih diungkapkan dengan kalimat ta’qid (penguat). Namun karena tak memenuhi syarat, maka umat Islam masih belum jaya. Tak memenuhi syarat untuk menjadi khalifah yang digdaya di muka bumi ini.

Di negeri Nusantara tercinta ini apa yang bisa dilakukan dengan umat yang lemah atau marginal? Tak banyak yang dapat dilakukan, sebatas ikhtiar minimal. Bahkan sebaliknya, banyak yang menjadi bahan mobilisasi tak bertanggung jawab. Lebih-lebih mobilisasi politik dalam berbagai perhelatan. Ketika pemilu dan pilkada hingga pilkades mereka disapa dan kadang dimanjakan, tetapi sehabis pesta umat ditinggalkan dan tak dihiraukan. Para elite dan partai politik pun begitu gairah kalau sedang ada maunya. Mujahadah akbar, khaul, tabligh akbar, dan perhelatan berbau ritual agama pun digelar dengan penuh semangat. Tetapi usai hajat digelar, umat pun gigit jari.

Di negeri ini bahkan ada asumsi sekaligus komoditi politik menarik untuk umat yang marginal. Politik Islam katanya sangatlah penting dan strategis untuk amar makruf nahi munkar melalui kekuasaan. Melalui tangan negara. Memang tepat jika dijalankan. Negara dan institusi-institusi politik yang berada di dalamnya merupakan tangan yang efektif dan strategis untuk mengurus rakyat, termasuk umat Islam. Apa yang tak mampu dilakukan oleh tangan-tangan kekuasaan.

Namun apa daya. Negara, partai politik, dan para elite strategis di dalamnya hingga saat ini tak mampu menjalankan amanat rakyatnya, amanat umat. Keadaan bahkan sebaliknya, umat sekadar jadi sasaran mobilisasi belaka. Ketika umat dirundung musibah dan dililit kesusahan hidup, pemimpin puncak sibuk dengan tebar pesona dan urusan-urusan citra, juga sibuk dengan rencana politik 2009. Partai dan elite politik di parlemen pun lebih banyak mengurus dirinya, termasuk urusan kenaikan gaji dan tunjangan.

Partai politik Islam pun seolah tak jauh beda. Tak sungguh-sungguh peduli dengan urusan umat yang besar-besar seperti memecahkan kemiskinan, pengangguran, dan kesejahteraan rakyat/umat melalui kebijakan-kebijakan politik pro-rakyat. RUU APP saja hingga kini tak jelas nasibnya, padahal bagi umat itu penting karena menyangkut ikhtiar membangun akhlak dan melawan demoralisasi yang makin liar. Kadang umat sekadar diberi kembang gula politik seperti demo para aktivis politik dan pernyataan tokohnya yang menyenangkan hati umat seketika, tetapi tak mengubah keadaan. Apalagi memecahkan kemiskinan, pengangguran, dan marginalisasi sosial umat. Padahal, partai politik sesungguhnya harus bermain di aras kebijakan, bukan dalam kerja-kerja sosial dan keagamaan yang sebenarnya bukan wilayahnya. Partai politik dan para elitenya semestinya bergerak di jalur kekuasaan. Berbuatlah optimal bila perlu mati-matian di level kebijakan negara.

Kepemimpinan umat pun seolah kehilangan fungsinya yang efektif dan strategis untuk memberdayakan umat. Urusan pilkada dan perhelatan-perhelatan politik lainnya sering menyita energi umat dan para elitenya. Menteri Agama sampai melakukan kritik, para ulama sibuk dengan urusan politik, abai dalam mendidik dan mencerahkan umat. Nalar umat dipadati dengan urusan sesat-menyesatkan paham, yang membuat pikiran umat menjadi bernapas pendek dan hilangnya ruh kearifan dan kecerdasan. Sementara elemen umat yang galak, akhirnya menumpahkan energi keagamaannya untuk selalu marah dan melakukan tindakan kekerasan tanpa pertimbangan panjang, yang pada akhirnya meruntuhkan nama baik dan kehormatan Islam.

Padahal, kata Al-Mawardi, kepemimpinan umat itu harus hadir sebagai pantulan kerisalahan Nabi, yakni “fiy harasat al-din wa al-siyasat al-dunya”. Menegakkan nilai-nilai agama dan mengurus urusan dunia dengan sebaik-baiknya. Nilai-nilai agama yang berbasis kerisalahan Nabi, tiada lain menjadi rahmat bagi semesta alam sebagaimana deklarasi Tuhan untuk risalah Muhammad: wa ma arsal-n-ka illa rahmatan lil-’alamin (QS Al-Anbiya: 107). Sedangkan siyasah (politik) adalah “sawas al-amr”, mengurus urusan sesuatu (dunia) dengan baik dan benar, bukan pekerjaan siasat menyiasati dan akal-akalan.

Memang, tak mudah menghadirkan politik dan kepemimpinan umat yang membumi, yang menyentuh dunia nyata. Lebih-lebih dalam masyarakat dan bangsa yang masih dibalut budaya parokhial dan patrimonial. Dua institusi terpenting umat itu seringkali gagal dalam menyentuh dan memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapi umat. Apalagi untuk merambah persoalan-persoalan universal yang serba melampaui dunia umat. Kultur politik dan kepemimpinan umat alih-alih tak mampu menyelesaikan urusan-urusan dunia yang kompleks dan nyata, malah giat memproduksi simbol dan pesona kulit luar. Merah menyala di angkasa, tapi kehilangan substansi dan fungsi untuk membebaskan dan mencerahkan kehidupan umat di dunia nyata.

Januari 4, 2008

Hong Kong, Bersaing untuk Hub Keuangan Syariah

Siapa sangka Hongkong memiliki ambisi menjadi hub keuangan syariah? Provinsi otonom Cina tersebut ternyata hingga kini terus berupaya memperkuat bisnis keuangan syariahnya. Sebabnya, Hong Kong tidak ingin tertinggal dengan beberapa negara lain yang tengah berupaya meraup untung melalui bisnis keuangan syariah. Karena itu, bekas koloni jajahan Inggris tersebut berambisi menjadi salah satu hub keuangan syariah dunia. Hal itu sempat diungkapkan pemimpin Hong Kong, Donald Tsang, Oktober lalu. Orang nomor satu di Hong Kong tersebut menyatakan ingin menjadikan Hongkong sebagai pusat perbankan syariah.

Komisioner Perdagangan Konsulat Malaysia di Hong Kong, Mohammad Aminuddin Sham, mengatakan, minat pengembangan bisnis keuangan syariah di Hongkong hingga kini terus meningkat. Bahkan, sejumlah perusahaan Hongkong saat ini tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan mitra usaha Malaysia untuk dapat memberikan layanan keuangan syariah di negara tersebut. “Saya sudah bicara dengan beberapa perusahaan Hongkong yang tertarik pada pembiayaan syariah. Saat ini, kita punya empat bank Malaysia yang beroperasi di Hong Kong,” katanya dalam World SME Expo yang diselenggarakan oleh Hongkong Trade Development Corp sebagaimana dilansir situs berita www.btimes.com.my, pertengahan Desember tahun lalu.

Ketertarikan Hong Kong ternyata tidak hanya pada pengembangan pasar uang saja. Hong Kong juga tertarik mengembangkan pasar modal syariah. Hal itu ditunjukkan dengan langkah penerbitan instrumen investasi syariah yang diterbitkan oleh Hang Seng Bank pada 22 November lalu. Bank tersebut menerbitkan Islamic Fund Hong Kong pertama sebagai bagian dari upaya Hong Kong bersaing dengan Singapura dan Malaysia menjadi hub investasi syariah. Produk tersebut bernama Hang Seng Islamic China Index Fund. “Kami ingin bersaing dengan Singapura dan Malaysia menjadi hub investasi Muslim,” kata General Manager (GM) Personal Financial Services and Wealth Management Hang Seng Bank, William Leung sebagaimana dilansir situs berita www.thomson, Jumat, (23/11).

Menurut Leung, dana investasi retail tersebut mendapatkan otorisasi dari otoritas pasar Hong Kong. Hal itu untuk mendukung rencana otoritas pemerintah setempat mendorong pengembangan berbagai produk yang sejalan dengan prinsip syariah. Rencananya, dana investasi dijaring instrumen investasi akan diinvestasikan pada pasar saham Cina, Dow Jones Islamic Market China dan pasar Hong Kong, Hong Kong Titans Index. ‘’Instrumen investasi ini akan membantu investor menjaring potensi return investasi kompetitif yang dihasilkan di pasar syariah,’’ katanya yang menyebutkan Hang Seng Bank merupakan anak perusahaan dari salah satu raksasa bank global HSBC.

Mengenai keuangan syariah, menurut Leung, sektor tersebut merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri keuangan global. Aset keuangan syariah global diestimasi mencapai sekitar satu triliun dolar AS dan diprediksi tumbuh 15 persen per tahun. “Keuangan syariah merupakan salah satu sektor dengan tingkat pertumbuhan tercepat di dunia,”katanya.

Perbesar akses syariah
Upaya Hong Kong untuk menjadi hub keuangan syariah juga dilakukan dalam beberapa cara lain. Salah satunya adalah dengan meningkatkan porsi saham di bank asing. Tujuannya untuk meningkatkan akses Hongkong terhadap bisnis keuangan syariah. Akhir April lalu, bank publik terbesar ketiga Hong Kong, Bank of East Asia, menyatakan akan menaikkan porsi sahamnya di Bank Affin Holding Malaysia menjadi 25 persen. Demikian ungkap siaran pers Bank of East Asia sebagaimana dilansir situs berita International Herald Tribune, www.iht.com, Rabu, (25/4).

Siaran pers menyebutkan, Bank of East Asia akan menghabiskan dana sekitar 1,86 miliar dolar Hong Kong atau setara dengan 238 juta dolar AS. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli saham baru dan yang sudah ada di Affin untuk meningkatkan kepemilikannya dari sekitar empat persen menjadi 25 persen.

Menurut Managing Director (MD) Affin, Lodin Wok Kamaruddin, Affin mendapatkan izin perbankan syariah dari otoritas Malaysia tahun lalu. Bank tersebut mulai mendirikan unit perbankan syariah dengan modal awal mencapai 160 juta ringgit atau setara dengan 47 juta dolar AS. “Affin merupakans alahs atu grup keuangan terbesar Malaysia dan memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar terutama di sisi perbankan retail, perbankan syariah, dan bisnis wealth management,” katanya. aru

Januari 4, 2008

PENGARUH BUNGA TERHADAP KETERPURUKAN EKONOMI INDONESIA

(Studi Kasus 1997 – 2004)
AGUSTIANTO

Pendahuluan

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4: 160). Selain Al-quran, banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim).
Nabi Muhammad Saw dalam masa kerasulannya dengan gigih memberantas riba yang demikian meluas di tengah masyarakat Arab pada waktu itu. Sejarah mencatat, bahwa perekonomian jazirah Arabia, ketika itu adalah ekonomi dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum ditemukan dan sumberdaya alam lainnya terbatas. Menurut W. Montgomeri Watt, perekonomian Arab pada waktu itu sudah tergolong maju dan kaya. Kota Mekkah ketika itu menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur besar perdagangan dunia, Pertama, lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab, dikenal sebagai jalur dagang Selatan. Kedua, jalur dagang Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang Utara, Ketiga, jalur dagang Sam dan Yaman disebut jalur Utara-Selatan. Oleh karena Mekkah sebagai pusat dagang inyternasional, maka tidak heran jika mayoritas penduduk Mekkah berprofesi sebagai pedagang.
Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab bahkan menjadi alat resmi, yakni mata uang dinar dan dirham. Sistem devisa bebas diterapkan dan tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham. Transaksi tidak tunai (hutang) dikenal luas di kalangan para pedagang.
Berdasarkan kenyataan itu, dapat dipastikan bahwa perekonomian Arab, khususnya Mekkah sudah maju dan berkembang. Perekonomian di zaman Rasulullah bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, tetapi jauh dari gambaran seperti itu.
Salah satu tradisi bisnis dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan orang-orang Mekkah sebelum kenabian Muhammad adalah praktek ekonomi ribawi. Jadi adalah tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi di masa Nabi hanya untuk kebutuhan konsumtif. Pinjaman produktif untuk keperluan modal dagang dipastikan terjadi secara massif di kota Mekkah dan jazirah Arab lainnya. Praktek riba inilah yang dihilangkan Nabi Muhammmad saw secara bertahap dalam kurun waktu lebih dari 22 tahun.
Ajaran Al-quran maupun hadits yang melarang riba meniscayakan praktek ekonomi yang diajarkan Rasulullah adalah sistem ekonomi bebas riba (free interest) Kemudian sistem ekonomi anti riba dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan Daulah Islamiyah. Praktek ekonomi bebas riba tersebut harus diaktualkan dan dipraktekkan kembali di tengah semaraknya sistem ekonomi ribawi saat ini.
Sejak berabad-abad kaum muslimin di berbagai belahan dunia mempratekkan ekonomi ribawi kapitalisme akibat penjajahan kolonial yang mendesakkan sistem riba itu dalam sistem ekonomi negara-negara muslim melalui lembaga perbankan, asuransi dan koperasi. Indonesia termasuk negara yang mempraktekkan sistem riba tersebut, sejak kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia. Maka tidak aneh apabila saat ini sistem ekonomi ribawi begitu masih dominan dalam sistem perekonomian Indonesia. Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan di Indonesia dalam waktu yang sangat panjang hanya membenarkan sistem bunga. Baru pada tahun 1992, keluar UU No 7/1992 yang menyebutkan bahwa sistem perbankan di Indonesia dapat menggunakan sistem bagi hasil. Pada tahun 1992 itu juga lahirlah Bank Muamalat Indonesia. Selama lima enam tahun berkembang di Indonesia, BMI masih menjadi pemain tunggal sebagai bank syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter di Indonesia yang mengakibatkan bank-bank konvensional mengalami goncangan hebat yang pada akhirnya sebagian besar di antaranya ditutup (dilikuidasi), karena mengalami negative spread, sedangkan sebagaian lainnya masuk bengkel BPPN.
Bank Muamalat dan sejumlah BPR Syari’ah yang menarapkan sistem bagi hasil selamat dari bagai krisis tersebut. Hal ini disebabkan karena bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil Penerapan bagi hasil di bank syari`ah, membuat bank-bank syari`ah lebih tangguh dan tahan dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa¬nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari negative spread.
Banyak kalangan menilai bahwa keterpurukan ekonomi Indonesia sejak tahun 1997, disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme. Asumsi tersebut di satu sisi memang benar, namun harus diakui bahwa faktor sistem moneter konvensional yang memakai instrumen bunga juga menjadi salah satu faktor yang membuat semakin terpuruknya ekonomi Indonesia.
Makalah ini akan membahas pengaruh bunga perbankan tersebut terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia, yang secara khusus menganalisa kasus krisis moneter 1997 yang berlanjut sampai tahun 2004. Tulisan ini diawali dengan paparan ringkas tentang riba dalam perspektif historis dan argumentasi pengharaman riba. Selanjutnya dibahas pengaruh bunga terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia. Untuk lebih melengkapi tulisan ini, dipaparkan juga tentang ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank yang disertai dengan eksplanasi mengenai solusi instrumen bagi bagi hasil sebagai pengganti bunga.
Makalah ini secara sengaja tidak membahas defenisi riba dan bunga, karena defenisi keduanya sangat jelas. Sangat banyak kajian dan literatur yang telah mengulas defenisi riba dan bunga tersebut. Kata Prof.Dr.Azfalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader, “Tidak ada gunanya membuang-buang waktu untuk mendefenisikan bunga dan riba, karena kedua sangat identik dan saling menggantikan. Islam tidak membedakan interetres dan usury. Riba mencakup keduanya. Karena itu bunga bank sekarang ini memenuhi defenisi riba”

Sejarah Ringkas Bunga
Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum Masehi, baik yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir Kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum Masehi, di Mesopotamia ( wilayah Iraq sekarang ) telah berkembang sistem bunga. Sementara itu, 500 Tahun sebelum Masehi Temple Of Babillion mengenakan sistem bunga sebesar 20 % setahun.
Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya Politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa bunga merupkan sistem yang tidak adil. Menurutnya, uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan mata uang lainnya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato dalam bukunya “ Laws”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Dua filosofi Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosofi Yunani tentang bunga.
Selanjutnya, pada tahap- tahap awal, kerajaan Romawi Kuno, juga melarang keras setiap pungutan atas bunga dan pada perkembangan berikutnya mereka membatasi besarnya suku bunga melalui undang – undang. Kerajaan romawi adalah negara pertama yang menerapkan peraturan tentang bunga untuk melindungi para konsumen. Kebiasaan bunga juga brkembang di tanah arab sebelum Nabi Muhammad menjadi rasul. Catatan sejarah menunjukan bahwa bangsa Arab cukup maju dalam perdagangan. Hal ini digambarkan dalam Al- qur’an dalam surat al – quraisy dan buku – buku sejarah dunia. Bahkan kota Mekkah saat itu pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur – jalur perdagangan dunia, Eropa dan Afrika, India, dan China, serta Syam dan Yaman.
Suatu hal yang tak bisa di – bantah, bahwa dalam rangka menunjang arus perdagangan yang begitu pesat, mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiatan produksi. Peminjaman modal untuk perdagangan dilakukan dengan sistem bunga. Tegasnya, pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk konsumsi, tetapi juga untuk usaha – usaha produktif. Sistem bunga inilah selanjutnya yang dilarang Al- Qur’an secara bertahap.
Sementara itu, tradisi bunga terus berkembang di Eropa dan menjadi sistem ekonomi kapitalis. Raja Inggris, Hendri VIII, pada tahun 1545 M, mengatakan bahwa riba tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak berlebihan. Gaung Raja Hendri VIII itu sampai ke Belanda. Ketika Belanda menjajah Indonesia,mereka menyebar luaskan pandangan Hendri VIII, sehingga ada orang Indonesia yang melarang dan mempraktekkan bunga. Mereka membedakan bunga dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja. Ayat Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 30 yang melarang riba yang berlipat ganda, belum selesai (tuntas). Sebab setelah itu, turun ayat lagi tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba, baik riba yang berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (Q.S. 2 : 275 : 279).

Argumentasi larangan riba
Larangan riba merupakan salah satu pembeda utama antara sistim ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Argumentasi larangan riba dalam ekonomi Islam telah banyak dibahas para ulama dan ilmuwan Islam sepanjang sejarah.
Menurut Prof. A. M. Sadeq (1989) dalam artikelnya “Factor Pricing and Income Distribution from An Islamic Perspective” yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Economics, menyebutkan bahwa pengharamkan riba dalam ekonomi, setidaknya, disebabkan oleh empat alasan;
Pertama, sistim ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan tanpa mau tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan atau tidak. Kalau para peminjam dana mendapatkan untung dalam bisnisnya, maka persoalan ketidakadilan mungkin tidak akan muncul.
Namun, bila usaha bisnis para peminjam modal bankrut, para peminjam modal juga harus membayar kembali modal yang dipinjamkan dari pemodal plus bunga pinjaman. Dalam keadaan ini, para peminjam modal yang sudah bankrut seperti sudah jatuh di timpa tangga pula, dan bukankah ini sesuatu yang sangat tidak adil?
Kedua, sistim ekonomi ribawi juga merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industri raksasa (para konglomerat) hanya diharuskan membayar pinjaman modal mereka plus bunga pinjaman dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan milyaran keuntungan yang mereka peroleh.
Padahal para penyimpan uang di bank-bank adalah umumnya terdiri dari rakyat menengah ke bawah. Ini berarti bahwa keuntungan besar yang diterima para konglomerat dari hasil uang pinjamannya tidaklah setimpal dirasakan oleh para pemberi modal (para penyimpan uang di bank) yang umumnya terdiri dari masyarakat menengah ke bawah.
Ketiga, sistim ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tingginya tingkat bunga dalam masyarakat, maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi. Masyarakat akan lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank-bank karena keuntungan yang lebih besar diperolehi akibat tingginya tingkat bunga.
Keempat, bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi bagi para businessman yang menggunakan modal pinjaman. Biaya produksi yang tinggi tentu akan memaksa perusahaan untuk menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi pula. Melambungnya tingkat harga, pada gilirannya, akan mengundang terjadinya inflasi akibat semakin lemahnya daya beli konsumen. Semua dampak negatif sistim ekonomi ribawi ini secara gradual, tapi pasti, akan mengkeroposkan sendi-sendi ekonomi umat. Krisis ekonomi tentunya tidak terlepas dari pengadopsian sistim ekonomi ribawi seperti disebutkan di atas.
Tak bisa dibantah bahwa sistim ekonomi ribawi akan menggerogoti sendi-sendi ekonomi masyarakat. Hal itu terlihat dengan jelas pada praktek perbankan konvensional yang menganut sistim ribawi. Tingkat bunga dijadikan acuan untuk meraih keuntungan para pemberi modal. Bank tidak mau tahu apakah para peminjam memperoleh keuntungan atau tidak atas modal pinjamannya, yang penting para peminjam harus membayar modal pinjamannya plus bunga pinjaman. Semakin tinggi tingkat bunga dalam sebuah negara, maka semakin tinggi tingkat keuntungan yang diperoleh para pemberi modal dan semakin merusak sendi-sendi ekonomi umat akibat dampak negatif sistim ekonomi ribawi dalam masyarakat.
Demikian pula, akibat terlalu tingginya tingkat bunga yang dibebankan kepada para peminjam, maka semakin sukarnya para peminjam untuk melunasi bunga pinjamannya. Apalagi dalam sistim ekonomi konvensional, biasanya pihak bank tidak terlalu selektif dalam meluncurkan kreditnya kepada masyarakat. Pihak bank tidak mau tahu apakah uang pinjamannya itu digunakan pada sektor-sektor produktif atau tidak, yang penting bagi mereka adalah semua dana yang tersedia dapat disalurkan kepada masyarakat. Sikap bank yang beginilah yang menyebabkan semakin tingginya kredit macet dalam ekonomi akibat semakin menunggaknya hutang peminjam modal yang tidak sanggup dilunasi ketika jatuh tempo kepada pihak bank. Akibatnya, bank-bank akan memiliki defisit dana yang dampaknya sangat mempengaruhi tingkat produksi dalam masyarakat.
Sistem ekonomi ribawi juga menjadi penyebab utama tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.
Sebagai contoh, bila tingkat bunga di Indonesia, katakanlah, 12% dengan tingkat inflasi 8 %, maka tingkat bunga riel adalah 4% (12% – 8%). Ini berarti walaupun tingkat bunga nominal (tingkat bunga sebelum dikurangi dengan tingkat inflasi) tinggi di Indonesia, ini tidak secara otomatis akan mempengaruhi investor untuk membeli Rupiah, karena pada dasarnya tingkat bunga riel di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga riel di negara-negara lain.
Inilah penyebab utama semakin menurunnya nilai (depresiasi) Rupiah akibat rendahnya permintaan akan Rupiah. Tinggi rendahnya nilai Rupiah sangat dipengaruhi oleh jumlah permintaan dan penawaran Rupiah di pasar uang. Semakin banyak jumlah permintaan mata uang Rupiah, maka semakin tinggi nilai mata uang Rupiah, dan sebaliknya. Begitu juga dengan penawaran, semakin tingginya jumlah Rupiah yang beredar di pasar, sementara permintaan akan Rupiah rendah, maka nilai rupiah akan menurun, dan sebaliknya.
Sebenarnya, inilah yang sedang berlaku di Indonesia, dimana jangankan businessman asing, para businessman dalam negeripun lebih cenderung membeli Dolar atau mata uang asing lainnya dengan menjual Rupiah di pasar valuta asing. Ini juga bermakna semakin berkurangnya dana asing yang masuk ke Indonesia, ditambah lagi dengan larinya dana dalam negeri ke luar sehingga akan sangat mempengaruhi ketersediaan dana yang memadai sebagai modal pembangunan ekonomi. Hal ini jelas semakin memperparah penurunan nilai mata uang Rupiah dan semakin minimnya dana asing dan lokal yang tersedia untuk pembangunan ekonomi, yang pada gilirannya, akan menyebabkan krisis ekonomi terjadi berkepanjangan.
Memang, harus diakui bahwa semakin rendahnya nilai Rupiah, maka semakin memperkuat daya saing komoditas eksport Indonesia di pasar internasional karena relatif murahnya harga komoditas eksport tersebut di pasar internasional bila dibeli dengan mata uang asing.
Tetapi, penurunan nilai Rupiah ini tidak akan memberi pengaruh signifikan sebab kebanyakan komposisi bahan mentah komoditas eksport Indonesia adalah terdiri dari bahan mentah yang diimport dari negara luar. Dengan kata lain, kenaikan harga barang mentah akibatnya tingginya nilai mata uang (appresiasi) asing jelas akan menyebabkan biaya untuk memproduksikan komoditas eksport tersebut akan bertambah mahal sehingga produk akhir komoditas itu harus dijual dengan harga yang mahal pula. Ini menunjukkan bahwa penurunan nilai Rupiah tidak akan memberi kelebihan daya saing eksport Indonesia di pasar internasional.
Permasalahan di atas, sebenarnya, tidak pernah terjadi kalau sistim ekonomi Islam diadopsi dalam sistim ekonomi negara. Kenapa tidak? Karena nilai uang tidak akan dipengaruhi oleh perbedaan tingkat bunga riel sebab ekonomi Islam tidak mengenal sistim bunga (riba). Inilah yang menyebabkan nilai uang dalam ekonomi tanpa bunga tidak mengalami volatilitas yang membahayakan.

Dampak Bunga terhadap Ekonomi Indonesia
Krisis moneter yang pada mulanya terjadi di Thailand menular ke Malaysia, Philipine, Korea dan Indonesia. Pasar saham dan kurs uang tersungkur jatuh secara dahsyat. Bank sentral terpaksa turun tangan dengan mencetak uang baru, melakukan transaksi forward dan menaikkan tingkat bunga yang tidak terduga. Volatilitas krisis menimbulkan badai yang kuat menuju kehancuran dan mengakibatkan goncangnya sistem perbankan yang rapuh. Padahal lembaga perbankan merupakan tulang punggung perusahaan manufacturing yang selama ini mengandalkan bunga rendah. Selama tahun pertama krisis kurs mata uang di lima negara terdepresiasi 35 – 80 %, bahkan Indonesia, mencapai 400 %. Hal ini menyebabkan menciutnya nilai kekayaan dari negara-negara tersebut khususnya Indonesia.
Nilai rupiah yang pada mulanya setara dengan Rp 2.445, meningkat secara tajam menjadi Rp 17.000-an. Dalam masa yang panjang, nilai rupiah ini bertenggger di atas Rp 10.000.-. Kondisi ini membuat lembaga perbankan terpaksa menaikkan suku bunga secara tajam pula, yaitu mencapai 70 %. Akibatnya lembaga perbankan konvensional kesulitan mengembalikan bunga tabungan/deposito nasabah, sementara pendapatannya lebih kecil dari kewajibannya untuk membayar bunga, ditambah lagi kredit macet akibat krisis moneter. Inilah yang disebut dengan negative spread yang berarti lembaga perbankan terus-menerus merugi dan modalnya semakin terkuras yang pada gilirannya berakibat pada likuidasi sejumlah bank.
Bank-bank raksasa yang memiliki nasabah jutaan orang, yang kekurangan modal, terpaksa direkap (disuntik modal) oleh pemerintah melalui Bank Indonesia dengan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sejumlah sekitar Rp 400 triliun.
Kalau tidak dibantu, pastilah bank-bank rekap itu mati/tutup karena CARnya di bawah standart yang ditetapkan pemerintah (8 %).
Karena pemerintah tidak memiliki uang cash/riil, maka pemerintah membantu modal bank konvensional itu dalam bentuk obligasi. Kalau namanya obligasi, pastilah memiliki bunga. Bunga ini selanjutnya kembali menjadi beban pemerintah yang tak lain adalah dana APBN. Dana APBN adalah milik rakyat dan bangsa Indonesia, bukan milik para konglomerat pemilik bank. Membantu modal bank ribawi itu, berarti membantu para kapitalis (pemilik dana).

Besarnya kewajiban pemerintah membayar bunga obligasi kepada bank-bank rekap sangat luar biasa. Pada tahun 2001 saja, bunga obligasi yang harus dibayar APBN sebesar Rp 61,2 Triliyun . Dan ini berlanjut terus setiap tahun sampai sekarang, walaupun cenderung semakin mengecil. Oleh karena beban membayar bunga itu, tidak mengherankan jika APBN kita defisit terus menerus. Pada tahun 2002 APBN defisit Rp 54 triliun. Pada tahun 2003 defisit Rp 45 triliun, pada tahun 2004 difisit Rp 35 triliun. Masih defisitnya APBN tahun 2004 yang lalu , karena dana APBN masih dikuras bunga bank sebesar Rp 68 Trilyun.

Membayar Bunga SBI
Selain kewajiban membayar bunga obligasi, pemerintah juga berkewajiban untuk membayar bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) kepada lembaga-lembaga perbankan yang menempatkan dana rakyat di Bank Indonesia. Pada tahun 2002 besar bunga SBI 17 %. Penempatan dana tersebut dilakukan oleh bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta. Dana masyarakat yang ditabung di lembaga perbankan ternyata lebih banyak disimpan di Bank Indoenesia, sehingga fungsi intermediasi perbankan saat itu lumpuh
Hal itu terlihat dengan jelas pada LDR lembaga perbankan konvensional yang masih sangat rendah. Pada tahun 2001-2003, LDR bank konvensional berkisar, sekitar 30 – 40 %. Ini berarti bahwa hanya 30-40 % saja tabungan masyarakat yang disalurkan, padahal sektor riel mengharapkan bantuan modal. Sisanya 60 – 70 % terperangkap pada kegiatan riba yang jelas menjadi beban pemerintah yang pada gilirannya menjadi beban rakyat.
Lembaga perbankan yang menempatkan uangnya di Bank Indonesia, akan mendapatkan bunga SBI. Pada tahun 2001-2002, bunganya mencapai 17 % . Bayangkan, pada saat itu dana bank konvensional yang disimpan di SBI mencapai Rp 500 Trilyun. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban membayar bunga SBI sebesar 17 % x Rp 500 triliun, yaitu Rp 85 Trilyun, untuk satu tahun. Uang sebesar ini jelas menjadi beban APBN. Oleh karena itu tak mengherankan jika APBN dari tahun ke tahun terus mengalami defisit. Kondisi ini berlangsung selama hampir tiga tahun. Untunglah sejak tahun 2003 bunga SBI mengalami penurunan secara bertahap. Pada awal tahun 2004 bunganya berkisar 8-9 %. Meskipun demikian, angka ini ini tetap menggerogoti uang negara.

Beban APBN
Yang perlu dicatat dan menjadi keprihatinan besar di sini adalah, bahwa pembayaran bunga obligasi dan bunga SBI dibebankan kepada rakyat. Dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, malah digunakan untuk membantu bank-bank raksasa.
Lebih dari itu, kewajiban membayar bunga obligasi dan bunga SBI telah membuat APBN defisit. Untuk mengatasi defisit APBN pemerintah terpaksa berhutang ke lembaga-lembaga ribawi internasional. Padahal hutang Indonesia telah mencapai titik yang membahayakan ketika itu. Apabila pada tahun 2002 saja, hutang Indonesia total Rp 1401 Trilyun, (hutang luar negeri Rp 742 Trilyun, hutang dalam negeri sebesar Rp 659 Trilyun, maka pada tahun 2003, hutang Indonesia telah mencapai Rp 2000 Trilyun. Jika kita hanya mampu membayar hutang tersebut Rp 2 Trilyun setahun, berarti hutang luar negeri itu baru lunas lebih dari seribu tahun, itupun kalau tidak ditambah hutang baru. Hutang ini, jelas menjadi beban cucu dan cicit kita di masa depan, yang diprediksikan 20 turunan generasi ke depan masih menanggung hutang dan bunga ini

Pada tahun 2004, Indonesia menambah hutang baru lebih dari 3 milyar dolar AS. Setiap tahun bangsa Indonesia harus menambah hutang, untuk menutupi defisit APBN. Hutang ini jelas menjadi beban yang berat bagi generasi Indonesia mendatang.

Selain meninggalkan beban hutang yang besar bagi generasi mendatang, pemerintah juga terpaksa menaikkan harga barang-barang strategis seperti harga BBM yang berkali-kali dinaikkan sepanjang tahun 2001-2003, bahkan di tahun 2005 ini. Hal ini dimaksudkan untuk menambah in come negara dalam rangka memenuhi APBN yang defisit. Tarif dasar listrik dan telephone juga ketika itu terpaksa dinaikkan untuk menambah income negara mengatasi defisit APBN. Inilah akibat berantai dari sistem ribawi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pajak juga dinaikkan, tetapi banyak dikuras oleh pembayaran bunga. Kasihan rakyat, mereka dizalimi hanya untuk menyumbang bank-bank rekap. Ironisnya lagi, tanpa berbuat apa-apa, bank rekap bergembira ria menerima riba sebesar Rp 61, 2 Trilyun dari pemerintah pada tahun 2001 dan ini berlangsung terus, meskipun mengalami penurunan sampai tahun 2003.

Dari data dan fakta tersebut, maka tak seorang pun bisa membantah, bahwa bunga bank memainkan peran penting dalam merusak perekonomian bangsa Indonesia yang telah semakin memerosokkan Indonesia ke dalam jeratan hutang yang membahayakan.. Bunga juga telah membuat harga BBM, TDL dan telephon naik. Bahkan lebih dari itu, Indonesia terpaksa menjual beberapa asset negara strategis, seperti Indosat, BCA dan perkebunan demi untuk menutupi defisit APBN. Pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, ternyata sangat banyak disumbangkan kepada bank-bank rekap dalam bentuk bunga obligasi dan bunga SBI. Berdasarkan kenyataan ini, maka benarlah apa yang dikatakan oleh Anwar Nasution, Deputi Senior Gubernur BI, bahwa bank-bank rekap tersebut, adalah parasit bagi perekonomian Indonesia. Hal yang sama juga sering diungkapkan oleh pakar-pakar dan praktisi perbankan nasional lainnya, seperti Dr. Drajat Wibowo, direktur INDEF, Hilmi, ( pengawas bank dari Bank Indonesia), dsb. Dari fakta di atas jelaslah bahwa bunga membawa petaka kehancuran ekonomi Indonesia.(Kompas 25 Februari 2002).
Selanjutnya, kita perlu menyaksikan fakta ketidakwarasan/kegilaan pelaku riba sebagaimana yang disebutkan Al-Quran (2:275)., yaitu fakta penjualan (devestasi) sebuah bank swasta raksasa, sebut saja bank ABC. Harga penjualannya sebesar Rp 5 Trilyun. Namun anehnya, pemerintah memberi bunga obligasi kepada bank ini sebesar Rp 9 Trilyun tahun 2001. Penjualan ini menurut H. Hilmi, mantan pejabat Senior Bank Indonesia, menurut tindakan sableng (gila). Sebab menurutnya, setiap penjualan asset, si penjual menerima uang. Tapi dalam sistem yang sableng ini, tidak demikian adanya, “Si penjual tidak dapat uang”, malah nombok lagi dalam jumlah besar dan selanjutnya menyumbang bunga terus menerus.
Karena itu pula, Drajat Wibawa, Ekonom Senior INDEF, mengatakan bahwa perbuatan penjualan saham BCA milik pemerintah (sistem riba) dengan harga Rp 5 Trilyun, tidak sesuai logika dan dikatakannya bahwa perbuatan itu adalah sableng secara kolektif.
Drajad Wibawa, Ekonom Senior INDEF, menulis, (Kompas 25 Februari 2002).
“Kalau transaksi yang jelas-jelas merugikan dan tidak sesuai dengan logika (abnormal/gila) di atas diteruskan, Indonesia memang akan mempunyai landmark kebodohan kolektif. Ini akan menjadi preseden bagi divestasi Bank Danamon. Bank Niaga dan bank-bank lainnya di bawah APBN. Ini juga menjadi preseden bagi proses privatisasi BUMN karena skema sablengnya Stanchart bisa ditiru dengan mudah”.
Dikatakannya demikian, karena di dalam divestasi BCA terlihat perbuatan yang tidak logis. Adalah logis kalau dalam setiap penjualan asset, si penjual menerima uang. Tetapi dalam penjualan BCA tidak demikian. Secara net, ternyata pemerintah tidak menerima uang, malah mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
Gambarannya perhitungannya ialah, bahwa pada tahun 2002 pemerintah menerima uang hasil penjualan BCA Rp 5 Trilyun. Tetapi sebaliknya pemerintah justru mengeluarkan uang untuk BCA sangat besar yaitu berupa bunga (riba) obligasi saja sebesar Rp 9,1 Trilyun. Pemerintah memberinya Rp 9,1 Trilyun. Sementara dalam neracanya 31-12-2002 terlihat laba Rp 3 Trilyun. Laporannya itu menunjukkan bahwa BCA terlihat hebat. Tapi ingat, laba ini diperoleh karena mendapat sumbangan bunga riba dari pemerintah sebsar Rp 9,1 Trilyun tadi.
Karena pemerintah bisa bertindak “gila / sableng” seperti itu ? Menurut H. Hilmi, SE, biasanya mereka berdalih, bahwa karena semua penyelesaian tidak ada yang baik, maka karena pusing atau mungkin sempoyongan seperti orang sableng (gila). Mereka terpaksa memilih jalan yang terbaik di antara yang terjelek itu. Serba susah, itulah suatu dilema yang kita hadapi, karena sistem riba.

Melihat realitas di atas, sistem moneter yang menggunakan instrumen bunga adalah sistem yang tidak logis, dan jika ada orang yang masih menggunakannnya berarti ia termasuk tidak waras/gila, sebagaimana diungkapkan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah 275. “Orang-orang yang memakan (mempraktekkan) riba, tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran pikirannya sudah gila. Mereka itu mengatakan bahwa riba dan jual beli sama saja (bisa ditafsirkan bank riba dan bank syariah sama saja). Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa yang telah sampai kepadanya nasehat dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mempraktekkan riba, maka apa yang pernah dipraktekkan di masa lalu menjadi urusan Allah. Tetapi, siapa yang mengulangi lagi sistem riba , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka . mereka kekal didalamnya”.
Indonesia tidak bisa berdiri karena bunga, terlihat dari hutang Indonesia yang demikian besar dan kesulitan ekonomi yang dalam. Dan kalau sistem bunga ini diteruskan, maka bangsa Indonesia sebenarnya sudah tidak waras lagi, karena sistem bunga yang sudah jelas-jelas membawa petaka, masih dipertahankan. Karena itu, menjadi kewajiban ummat untuk kembali ke ajaran Ilahi, ajaran Allah Swt, Tuhan yang menciptakan manusia, juga menciptakan sistemnya untuk kita ikuti dan amalkan. Ajaran Ilahi itu teraktualisasi dalam bank-bank Islam yang sekarang tengah berkembang dengan pesat.
Ijma’ Ulama tentang keharaman Bunga Bank
Setelah menjelaskan dampak dan pengaruh bunga terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia, perlu juga dipaparkan di sini ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank. Hal ini dianggap penting karena masih ada intelektual muslim yang masih meragukan keharaman bunga bankdan masih ada ilmuwan muslim yang mengganggap persoalan bunga bank sebagai masalah khilafiyah secara tidak proporsional.
Seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah haram. Menurut Prof.Dr.M.Akram Khan (pakar ekonomi Islam asal Pakistan), kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama (ahli ekonomi) dunia. Prof. Dr Ali Ash-Shobuni (ulama terkemuka dari Mesir) dalam buku Jarimah ar-Riba, juga mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan itu terjadi berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam se-dunia di Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di antara pakar ekonomi Islam itu menolak kaharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negera sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut (lihat, M.Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, 1999).
Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank telah selesai sekitar 30 tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan hukum bunga bank, berarti ia terlambat 30 tahun.
Kalau pun ada tokoh yang berkomentar tentang kebolehan bunga bank, pastilah mereka bukan ahli dalam ekonomi/moneter Islam, seperti, Gusdur atau Syafi;i ma’arif atau ulama yang sama sekali tak faham tentang perbankan syari’ah dan ilmu moneter, seperti Muhmmad Abduh dan AS.Hasan dari Bandung. Karena itu pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di bidangnya.
Kalau kita mau berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum moneter kepada ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah sepakat tentang jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi membantahnya, maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang tak ahli di bidang kulit. Pendapat dokter gigi itu sangat aneh dan amat menyesatkan.
Pakar ekonomi Islam adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi, sejak awal, sampai Professor dan doktor di bidang ekonomi/moneter Islam. Mereka paham betul tentang ilmu moneter dan mengerti secara mendalam tentang teknis perbankan. Mereka antara antara lain, 1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy,2. Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA, 3.Prof.Dr.M.Umer Chapra, 4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary, 5. Prof.Dr. Monzer Kahf, 6. Prof.Dr. M.Akram Khan, 7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad, 8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad, 9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin, 10.Prof.Dr. Afzalur Rahman, 11. Prof.Dr. Munawar Iqbal Quraisy, 12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman, 13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen, 14. M.Fahim Khan,.15. Prof.Dr.Volker Ninhaus, 16. Dr.Mustaq Ahmad. 17. Abbas Mirakhor, 18. Ausaf Ahmad, 19. Rauf Ahmed Azhar, 20. Syed Nawab haidar Naqvi, 21. Baqir al-Sadr, 22. Ahmad Najjar, 23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan), 24. Muhammad Ahmad sakr, 25 .Kadim Al-Sadr, 26. Abdul Hadi Ghanameh, 27. Manzoor Ali, 28. Dr.Ali Ahmad Rusydi, 29. Dr.Muhammad Ariff, 30. Dr. Zubeir Hasan, 31.Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum, 32. Prof.Dr.Mazhar Islam, 33. Dr. Fariruddin Ahmad, 34. Dr.Syahadat Husein 35.Dr.Badruddin (Oman) dan banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan negara. Krisis ekonomi yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.
Setelah tahun 1976, para ahli ekonomi Islam terus melangsungkan kegiatan-kegiatan konferensi Ekonomi Islam Internasional. Dalam beberapa konferesnsi, hukum halal-haram bunga bank tidak lagi menjadi pembahasan, sebab sudah disepakati sejak awal akan keharamannya. Kesekapatan-kesekapatan itu didukung lagi oleh Lembaga Islam Internasional, yaitu oleh para ulama dunia yang tergabung dalam Rabithah Alam al-Islami.
Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta majma’ buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank. Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, 2. Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi Syari’ah).
Seorang Professor muslim sekalipun, tapi tidak pernah mendalami ilmu moneter, (tidak ahli ilmu moneter) mereka wajar jika seringkali mereka tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga, sebagaimana ijma”nya ratusan pakar ekonomi Islam lainnya. Bahkan, pakar ekonomi non Muslim sekalipun banyak yang melarang bunga seperti Roy Davies dan Glyin Davies, Rodney Wilson, Rodnet Shakespeare, Volker Ninhaus, dll..
Sistem Bagi Hasil
Sebagai dimaklumi bahwa dalam ekonomi kapitalisme, bunga bank (interest rate) merupakan nadi dari sistem perekonomian. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional.

Salah satu sebab ketertarikan pasar terhadap bunga bank adalah kepastian hasil. Sedangkan setiap usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil sejumlah sekian, karena pada kenyataannya, setiap usaha pasti berhadapan dengan resiko yang mengandung kemungkinan rugi, untung, dan pulang modal. Keuntungan pun bisa besar, sedang dan kecil. Namun, selama berabad-abad, ekonomi dunia telah didominasi sistem bunga, sehingga telah mengkristal dalam setiap aktivitas bisnis masyarakat dunia.

Karena mengkristalnya sistem bunga tersebut, terbentuklah dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sektor moneternya. Bahkan kini pasar moneter konvensional tidak lagi terbatas pada pasar modal, uang dan obligasi, tapi bertambah dengan munculnya pasar derivatif, yang merupakan turunan dari ketiga pasar tersebut. Kesemuanya tetap menggunakan bunga bank sebagai harga dari produk-produknya. Maka tak heran jika perkembangan di pasar moneter konvensional begitu spektakuler. Menurut data dari sebuah NGO asal Amerika Serikat, volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi dalam perdagangan dunia di sektor riil US$ 6 triliun setiap tahun. Bayangkan dengan empat hari transaksi di pasar uang, nilainya sudah menyamai transaksi di sektor riil selama setahun.

Dampak perkembangan yang begitu besar pada sektor moneter jelas menghambat perkembangan sektor riil. Jika diasumsikan money supply (uang beredar) tetap, maka sistem kredit dengan bunganya yang ada pada pasar-pasar moneter akan menyedot uang beredar. Sehingga bukan hanya ketidakstabilan moneter yang terjadi, tetapi juga kemerosotan sektor riil. Secara global kemerosotan ini akan berpengaruh pada returns yang diperebutkan pada sektor moneter. Sehingga jika ini terus yang menjadi kecenderungannya, maka wajar sebagian pakar memprediksi terjadinya krisis ekonomi yang besar, tidak hanya di negara-negara dunia ketiga, tetapi juga negara-negara maju (negara pemilik modal).

Syari’ah Islam dengan tegas meyakini bahwa bunga bank yang bersifat pre-determined akan mengeksploitasi perekonomian, cenderung terjadi misalokasi sumber daya dan penumpukan kekayaan dan kekuasaan pada segelintir orang. Hal ini akan membawa pada ketidakadilan, ketidakefisienan, dan ketidakstabilan perekonomian. Seperti dikemukakan Umer Chapra (1996), bungalah yang telah menyebabkan semakin jauh jarak antara pembangunan dan tujuan yang akan dicapai. Bunga juga merusak tujuan-tujuan yang ingin didapat, pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan stabilitas ekonomi.Bahkan Roy Davies dan Glyn Davies, dalam bukunya A History of Money from Ancient Times to the Present Day (1996) mengatakan bahwa bunga telah memberi andil besar dalam lebih dari 20 krisis yang terjadi sepanjang abad 20.

Dalam ekonomi syari’ah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan. Inilah yang dianjurkan Islam,”Allah menghalalkan jual beli (perdagangan) dan mengharamkan riba”.(QS.2:275). Jual beli atau perdagangan adalah kegiatan bisnis sektor riel.

Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Jadi, solusi ekonomi Islam terhadap bunga (riba) dalam sistim pinjam meminjam dana yang digunakan untuk berbisnis adalah “Sistim Bagi Hasil” (Profit-Loss Sharing), baik melalui skim mudharabah atau musyarakah. Dalam kasus pertanian bisa dalam bentuk muzara’ah. Selain dalam bentuk bagi hasil, solusi Islam untuk menggantikan bunga juga dapat memakai produk jual beli (bai’), seperti ba’i murabahah, salam dan istishna’.
Secara umum, sistim bagi hasil ini ada yang disebut dengan mudharabah, yaitu bentuk usaha bisnis yang dilakukan oleh dua pihak dimana dalam menjalankan usaha bisnis ini satu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya bertindak sebagai pelaksana bisnis (enterpreneur).
Sementara itu, musyarakah dimaksudkan sebagai suatu bentuk usaha bisnis/syarikat yang modalnya di biayai oleh semua partai yang terlibat dalam bisnis tersebut. Kedua bentuk bisnis ini, jauh lebih berkeadilan dibandingkan dengan bentuk bisnis dalam ekonomi konvensional, sebab apapun keuntungan atau resiko yang terjadi terhadap bisnis ini, ke semua partai yang terlibat dalam bisnis ini memiliki hak yang sama terhadap hasil usaha yang diperoleh.
Bila bisnis merekaberhasil, maka semua pihak akan menerima keuntungan dan sebaliknya, bila bisnis mereka bankrut maka kerugianpun harus ditanggung bersama. Jumlah pembagian keuntungan yang akan diperoleh mereka dalam mudharabah adalah berdasarkan penjanjian bersama, katakanlah 60% untuk pembagi modal dan sisanya, 40% untuk mereka yang memenej bisnis.
Namun, bila usaha mudharabah mengalami kerugian, maka pelaksana tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal yang diberikan pemodalnya. Ini tidak berarti para pelaksana tidak mengalami kerugian apapun, sebab ianya juga dirugikan atas jasa dan jerih payahnya yang disumbangkan untuk memajukan bisnis mereka. Dengan kata lain, pemodal rugi atas modalnya, dan pelaksana rugi atas usaha dan jerih payahnya.
Bila kita melihat dalam sistim ekonomi ribawi (bunga), peminjam sudah ditentukan besarnya jumlah bunga yang harus dibayarkan ke bank dengan tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjam itu berhasil dibisniskan atau tidak. Dengan kata lain, berhasil atau tidak bisnis para peminjam modal, peminjam harus membayar pinjaman plus bunganya. Sedangkan dalam ekonomi Islam baik dalam bentuk usaha mudharabah mahupun musyarakah, jumlah pembagian hasil yang diterima belumlah diketahui secara pasti sebelum usaha itu berhasil atau gagal.
Mereka hanya tahu persentase pembagian hasil, tetapi mereka tidak pernah tahu berapa jumlah pembagian hasil sebenarnya yang akan mareka terima sebelum usaha itu berhasil atau tidak. Dalam sistim ini, keuntungan dan kerugian adalah menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan pembagian hasil yang pre-determined (ex-ante) dalam sistim ekonomi ribawi inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam ekonomi umat sehingga ia dilarang oleh Islam dibandingkan dengan sistim ekonomi Islam yang pembagian hasilnya berdasarkan post-determined (ex-post) yang jauh lebih adil dan mensejahterakan umat
Selain sistem bagi hasil, Islam mensyaratkan mekanisme zakat dalam perekonomian, serta dukungan dari istrumen sejenisnya seperti infaq, shadaqah dan wakaf. Mekanisme zakat memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal, yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer. Sedangkan infaq, shadaqah dan instrumen sejenis lainnya mendorong permintaan secara agregat, karena fungsinya yang membantu umat untuk mencapai taraf hidup di atas tingkat minimum. Selanjutnya oleh negara, infaq-shadaqah dan instrumen sejenisnya, serta pendapatan negara lainnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program-programpembangunan.

Sebagai dua ketentuan orisinil dalam sistem ekonomi Islam, mekanisme zakat dan pelarangan riba memiliki fungsi saling mengokohkan sistem perekonomian. Di satu sisi zakat menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan hidup seluruh masyarakat negara, di sisi lain pelarangan riba – diganti mekanisme bagi hasil – menjaga keseimbangan, keadilan dan kestabilan segala aktivitas ekonomi di dalamnya. Dengan karakter khasnya, ekonomi Islam diperkirakan akan lebih stabil dibandingkan sistem konvensional..

Bagi perekonomian Indonesia, landasan konvensional sudah terbukti tidak memberikan “pelayanan” yang baik. Jadi sudah waktunya pemerintah memikirkan untuk beralih pada perekonomian Islam dengan segala perangkatnya, dan menjadikannya sebagai sebuah kebijakan yang sistematis di semua sisi pembangunan ekonomi. Bukan menjadikan ekonomi Islam sekadar kebijakan yang merespon pasar seperti yang dilakukan pada dunia perbankan.

Ekonomi Islam bukan saja menjanjikan kestabilan “moneter” tetapi juga pembangunan sektor riil yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah menjelma menjadi krisis multi dimensi di Indonesia ini, tak dapat diobati dengan varibel yang menjadi sumber krisis sebelumnya, yaitu sistem bunga dan utang, tetapi harus oleh variabel yang jauh dari karakteristik itu. Dalam hal ini oleh ekonomi Islam dengan sistem bagi hasilnya dalam dunia perbankan dan lembaga finansial lainnya

Penutup
Tak bisa dibantah, bahwa bunga (interest) telah menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian banyak negara dan fakta itu terjadi di mana-mana. Bunga memainkan peranan penting dalam mengakibatkan timbul¬nya krisis. Sistim ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat terutama bagi para pemilik modal yang pasti menerima keuntungan tanpa menangung resiko.
Keburukan bunga juga disebabkan karena bunga menambah biaya produksi bagi para businessman yang menggunakan modal pinjaman. Biaya produksi yang tinggi tentu akan memaksa perusahaan untuk menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi pula. Melambungnya tingkat harga, pada gilirannya, akan mengundang terjadinya inflasi akibat semakin lemahnya daya beli konsumen. Semua dampak negatif sistim ekonomi ribawi ini secara gradual, tapi pasti, akan mengkeroposkan sendi-sendi ekonomi umat. Krisis ekonomi tentunya tidak terlepas dari pengadopsian sistim ekonomi ribawi seperti disebutkan di atas.
Sistem ekonomi ribawi juga menjadi penyebab utama tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi.
Di Indonesia, bunga bank memainkan peran penting dalam merusak perekonomian bangsa Indonesia. Bunga telah menguras dana APBN dalam jumlah besar. Bunga semakin memerosokkan Indonesia ke dalam jeratan hutang yang membahayakan. Bunga juga telah membuat harga BBM, TDL dan telephon naik. Bunga juga secara tidak langsung telah memaksa negara menjual asset-asset negara strategis. Bunga telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan rakyat Indonesia secara luas dan berkepanjangan. Oleh karena iktu tepatlah Allah dalam Al-Quran mengatakan bahwa pelaku riba pasti masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya selama-lamanya (2:275). Dari kenyataan dampak bunga yang demikian hebat, tepatlah sabda Nabi Muhammad Saw yang menyatakan bahwa riba adalah dosa besar yang kadarnya lebih dari 33 kali berzina atau menzinai ibu kandung sendiri. Sebagai solusi dari sistem ekonomi ribawi adalah ekonomi syari’ah yang membawa keadilan dan kesejahteraan bersama dunia dan akhirat.

SEKIAN

DAFTAR PUSTAKA
A. M. Sadeq. “Factor Pricing and Income Distribution from An Islamic Perspective” yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Economics, 198

Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta, Gema Insani Press, 2001
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, terjemahan Soeroyo dan Nastangin, Yogyakarta, Dana Bhakti Waqaf, Jilid 2, 1996
————————-, Muhammad A Trader, London, The Muslim Schools Trust, 1982, Edisi Indonesia Muhammad sebagai Pedagang, Jakarta, Swarna Bumi, 1997
Anwar Iqbal Quraisy, Islam and the Theory of Intrest, (Lahore:Sheikh Muhammad Ashraf, 1946).
——————————, Economic and Social System of Islam, (Lahore : Islamic Book Service, 1979)
Irfan Mahmud Ra’na, Economic Sistem Under Umar the Great, Pakistan, M.Asraf, 1977
Karnaen Perwata Atmaja dan M.Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta, Dana Bhakti Waqaf, 1992.
Muhammad Ali Ash-Shobuni, Jarimah ar-Riba, Akhtar al-Jaraim ad-Diniyyat wa al-Ijtima’iyat, Kairo, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1997

M.Abdul Mannan, Islamic Economiys, Theory and Practice, terj. M.Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta, Dana Bakti Waqaf, 1997

Masudul Alam Al-Khudury, Money in Islam, London and New York, USA, Rotledge, 1997

Monzer Kahf, The Islamic Economy, Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System, Edisi Indonesia, Ekonomi Islam, Pustaka pelajar, 1995
Ash-Shiddiqy, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, Jogyakarta, Dana Bhakti Primayasa,

Umer Chapra, Toward A Justr Monetary System, terjemahan Lukman hakim, Al-Quran menuju sistem Moneter yang Adil, Yogyakarta, Dana Bkhati Waqaf, 1997

Watt, Montgomery W, Muhammad A Prophet and The State Man , London, 1982

Desember 5, 2007

Palestina, Permasalahan yang Tidak Akan Pernah Mati

Oleh : DR. Muhammad Mahdi Akif

Segala puji hanya miliki Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah SAW dan orang-orang yang mendukungnya…

Permasalahan Palestina dalam sejarahnya yang panjang hingga saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan dalam pandangan musuh – Arab dan kaum muslimin – saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan perang yang sesungguhnya guna menyelesaikan permasalahan dan mendapatkan kekuasaan baru serta mengakhiri mimpi jutaan para pengungsi untuk kembali ke negeri mereka, yaitu dengan memberikan warga – yang tidak memiliki hak – untuk menempati dan tinggal di daerah jajahan, mereka menghalalkan segala cara dalam menumpahkan darah, melecehkan kehormatan dan merampas harta setelah terlebih dahulu menguasai tanah dan Al-Quds.

Sebenarnya permasalahan Palestina bukanlah milik perseorangan dan bukan pula milik satu lembaga dan kelompok, dan bukan milik satu pemerintahan – walaupun ada yang mengklaim demikian – sehingga berhak mengabaikan hak-hak warga yang disyariatkan bagi bangsa dan rakyat Palestina.

Namun sesungguhnya permasalahan Palestina merupakan permasalahan umat. Bangsa Arab dan umat Islam di seluruh dunia, jika sebagiannya diabaikan oleh karena semangat yang lemah, pengecut dan putus asa menyebabkan terkungkungnya jiwa-jiwa dari waktu ke waktu yang pada akhirnya mengalami kekalahan, karena umat cepat atau lambat akan melakukan perlawanan (intifadhoh), rakyat Palestina akan segera bangkit guna menggagalkan proyek-proyek perdamaian dan persamaan hak yang dilakukan oleh para pemimpin masing-masing, seperti yang terjadi sebelumnya terhadap proyek jual beli bangsa Palestina oleh musuh Zionis, sehingga rakyat Palestina hanya seperti ular di tengah berjuta manusia dari umat Islam, permasalahan yang tidak akan pernah surut; sehingga rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka yang sah, mendapatkan kembali bumi mereka yang telah dirampas, mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan bumi yang disucikan umat Islam dan umat Kristen dari tangan-tangan kotor dan dzalim.

Bagi mereka yang memiliki mata jernih dan akal yang cerdas akan mengetahui bahwa muktamar “Anapolis” yang akan datang – yang belum ditentukan waktunya, tidak memiliki agenda dan program-programnya yang jelas, bahkan tidak ada arahan yang jelas pada undangan tersebut – tidak akan menghasilkan apa-apa untuk kemaslahatan rakyat Palestina, dan tidak mampu mewujudkan cita-cita mereka, namun bisa jadi rakyat Palestina akan terus menghadapi sendiri koalisi strategi dan kuat antara Zionis dan pemerintah Amerika yang selalu merestui tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Zionis, dari sini akan ada nantinya tekanan yang kuat terhadap rakyat Palestina untuk menyampaikan proposal menuntut untuk mendapatkan kembali hak bumi Al-Quds dan bumi Palestina, tanpa menghasilkan apapun, kenapa harus menghadiri? Untuk kemaslahatan apa keikutsertaan muktamar?!!

Seruan untuk mengadakan muktamar lahir atas keinginan Amerika untuk kembali menata lokasi dan melakukan perang baru yang berkepanjangan, perang terhadap Islam dan Arab yang menghalangi dan membangkang strategi baru di bumi Palestina, Lebanon dan Iraq, perang tersebut hanya untuk kepentingan Zionis. Padahal mereka bersikeras menjaga stabilitas dan meningkatkan strategi, menentang setiap seruan dari para pemerintah Arab, sekutu Amerika dan Negara-negara yang berada di lokasi. Jadi kenapa harus selalu mengekor pada konsep Zionis Amerika, padahal hal tersebut dapat melemahkan diri kita dan memberikan peluang besar terhadap kepentingan musuh?!!

Bahwa yang diinginkan warga Palestina dan Arab saat ini adalah persatuan Palestina, persatuan Arab, dialog yang sungguh-sungguh dan ikhlas; untuk melakukan strategi baru menuntaskan hak-hak Palestina yang sah, setelah mengalami kegagalan usaha perdamaian, dan menemui jalan buntu, meghilangkan keraguan dan merealisasikan cita-cita dengan cara adil dan seimbang.
Arab dan umat Islam memiliki banyak bukti sehingga dengannya mereka mampu menekan untuk; pertama, menghentikan arah penguasaan, kedua, penelaahan kembali agenda tahun-tahun sebelumnya sehingga mencapai gambaran real untuk mendukung perlawanan rakyat Palestina, persatuan Negara dalam menghadapi serangan Zionis dan menghadapi blockade Amerika yang buta terhadap musuh Zionis.

Gambaran yang jelas saat ini, munculnya suara-suara yang menginginkan penyelesaian dari berbagai sisi – sampai mereka yang baru memulai perdamaian – memperingatkan dari terperosok pada musyarakah (partisipasi) pada muktamar “Anapolis”, dan menyeru untuk tidak pergi kesana. Sementara itu, Zionis mengumumkan bahwa agenda muktamar adalah keamanan dan menjaga stabilitas yang akan direalisasikan sesuai dengan kepentingan rakyat Palestina dari yang lainnya. Padahal tidak ada perundingan yang sunguh-sungguh sehingga menjadi solusi akhir, tidak ada agenda perundingan yang jelas yang dapat direalisasikan, dan tidak ada proposal yang hakiki yang sempurna yang akan diajukan untuk kemaslahatan rakyat Palestina, sementara Amerika mengumumkan dukungan mereka pada syarat-syarat Zionis, bahwa mereka tidak akan menerima usulan lain kecuali kehadiran pada muktamar, dan akan meninggalkan rakyat Palestina menghadapi terkaman serigala Zionis tanpa dukungan sedikitpun dari Arab atau Islam, dan tanpa dukungan pemerintah. Dan dalam hal pembagian bumi Palestina yang di dalamnya menyebabkan seorang tentara Amerika Dayton yang masih menumpahkan minyak di tengah api; agar terus terjadi pemisahan warga Palestina. Apakah kita akan berdiam diri dan menutup mata sementara mata kita bisa dibuka?! Apakah kita akan menyerah di hadapan musuh-musuh kita, akankah kita akan terus tertidur sehingga menambah lebarnya luka, menghancurkan cita-cita persatuan dan dialog rakyat Palestina untuk mengembalikan persatuan negeri Palestina?!!

Kita akan terus mengulang seruan ini, kepada warga Palestina yang ikhlas, warga Arab dan umat Islam, bangsa dan para pemimpinnya, dan kepada seluruh lembaga-lembaga umat, kekuatan yang masih berdenyut dalam urat nadi kehidupan, meninggikan suara guna memberikan peringatan dari mengikuti acara muktamar yang tidak jelas, menyeru untuk mengajak rakyat Palestina dan warga Arab, agar tidak mau tunduk terhadap undang-undang apapun, membatalkan segala perjanjian yang disodorkan yang mengenyampingkan dan merendahkan hak-hak warga Palestina yang berhak untuk kembali ke negeri mereka, kemerdekaan Quds dan masjid Al-Aqsho, mengembalikan bumi Palestina dan menghentikan secara bersama-sama agenda dan rencana yang disampaikan untuk bersepakat dengan musuh Zionis atas bangsa Palestina dan hak-haknya yang sah.

Kita berjanji kepada Allah untuk menaungi dan menepati janji demi kemaslahatan warga Palestina, permasalahan Arab dan Palestina. Berkorban dengan harta dan jiwa guna mengembalikan hak-hak kita yang telah dirampas, bekerja demi persatuan dan kesatuan shaf bangsa Palestina; melalui dialog yang jernih, berjihad agar umat mampu bangkit melalui kewajiban syar’inya, baik para pejabat dan rakyat; memberikan seluruh hak warga Palestina yang sah dan menghentikan segala penghalang terhadap usaha kesepatakan bersama musuh.

Qadhiyah Palestina akan terus hidup dalam jiwa kita dan tidak akan mati, dan hak warga Palestina akan kembali walau dengan pengorbanan anak-anak Palestina yang tidak berdosa, dan kelak akan mendapatkan kemerdekaan walau dengan darah para syuhada yang teguh berjihad, adapun setiap makar yang ditujukan pada Palestina niscaya akan hancur sehancur-hancurnya.
Dari Abi Umamah berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan muncul sekelompok dari umatku yang tegas, tegas terhadap musuh mereka dan tidak gentar terhadap orang yang berbeda dengan mereka kecuali ada musibah yang menimpa mereka sehingga datang keputusan Allah sementara mereka masih dalam kondisi demikian”. Mereka berkata: Wahai Rasulullah SAW, di manakah mereka berada?! Beliau bersabda : “Di Baitul Maqdis, dan di tengah Baitul Maqdis”.
Shalawat dan salam atas pemimpin kita Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat, dan al-hamdulillahirabbil ‘alamin.

Desember 2, 2007

Prediksi Munculnya Segitiga Kekuatan Politik Jawa Barat

Oleh : M. HUSIN AL-BANJARI
RENTANG 2005-2008 Jawa Barat akan menggelar sebanyak 26 pilkada kabupaten/kota dan satu pilkada provinsi. Pertanyaannya adalah partai-partai mana saja akan memenangkan pertarungan itu dan bagaimana kira-kira komposisinya?
Golkar, PDIP, dan PKS adalah tiga partai yang dianggap sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Komposisi ini setidaknya telah diprediksi oleh majalah Van Zorge Heffernan. Lalu bagaimana tiga partai ini berebut pengaruh? Artikel ini mencoba membuka cakrawala politik Jawa Barat ke arah itu.
Dalam tatapan pertama, orang akan menghitung posisi strategis incumbent. Partai Golkar dan PDIP yang saat ini sudah eksis menjadi kepala daerah di beberapa kabupaten/kota, tentu akan berusaha mempertahankan posisinya.
Secara matematis, kemungkinan pememang pilkada dapat diperkirakan dari partai-partai yang unggul perolehan suaranya pada Pemilu Legislatif 2004. Misalnya, jika kita gunakan data perolehan suara DPRD provinsi Jawa Barat, maka dari 11 daerah pemilihan (DP) di Jawa Barat terdapat 6 partai politik yang masuk tiga besar. Sedangkan yang masuk ke dalam dua besar terdapat 4 partai, dan hanya 2 partai yang menjadi pemenang (nomor 1).
Hasil Pemilu 2004 menunjukkan, tiga partai secara kuantitatif menonjol yaitu Golkar, PDIP, dan PKS. Apakah benar tiga partai ini yang diprediksi akan mendominasi kemenangan pilkada-pilkada di Jawa Barat? Pilkada Kota Depok (26/6) dan Kabupaten Sukabumi (27/6) akan segera memberikan jawaban awal, apakah prediksi tersebut ada benarnya.
Segitiga kekuatan
Seperti disebutkan di awal, munculnya tiga kekuatan politik sebagaimana disebut di atas, bagi sebagian pengamat tentu tidaklah mengherankan. Bahkan enam tahun silam (tepatnya 23 April 1999) sebuah majalah internasional Van Zorge Heffernan menurunkan sketsa segitiga politik Indonesia dengan tema Indonesia’s Political Map; Main Camps and Parties Relative Positions.
Menurut asumsi Van Zorge Heffernan, terdapat tiga pengelompokan kekuatan partai politik yang bisa digambarkan dalam sebuah segitiga, di mana posisi sudut adalah simpul ideologi dari kumpulan partai-partai tersebut. “Each of these parties are assumed to represent the purest definition of their respective camps,” demikian ungkap Van Zorge.
Ketiga kelompok itu adalah grup penguasa (incumbents camp), grup nasionalis-sekular (secular-nationalists camp), dan grup Islam (Islamic camp). Letak partai dalam segitiga itu menunjukkan “posisi tawar ideologis” partai tersebut terhadap ketiga sudut magnet politik itu; makin dekat jaraknya, dianggap makin dekat pula platform ideologinya. Untuk mudahnya selanjutnya Indonesia’s Political Map itu sebut saja “segitiga Van Zorge”.
Jika segitiga Van Zorge enam tahun silam ini kita bandingkan dengan realitas politik Jawa Barat hari ini, tampaknya tidak mengalami perubahan berarti. Suatu ketepatan prediksi yang luar biasa!
Tampak jelas tiga partai menduduki posisi sudut segitiga Van Zorge, yaitu Golkar (waktu itu berkuasa), PDIP (waktu itu belum berkuasa), dan PK (waktu itu baru berdiri dan akan ikut pemilu). Menurut Van Zorge, PDI dan ABRI (meski bukan partai) secara ideologi dianggap serumpun dengan Golkar. Sementara PKP dan PKB dipersepsi dekat dengan PDIP. Sisanya PDR, PKU/PNU, PBB, PPP, dan PAN dianggap secara ideologis lebih bersaudara dengan PK (kini PKS).
Kalaulah Partai Demokrat (tahun 1999 belum ada) mau diletakkan dalam segitiga itu, maka posisinya akan berada di sudut Golkar, sebelah kiri ABRI. Artinya, Partai Demokrat dianggap serumpun dengan Golkar (atau ABRI) dan lebih dekat ke sudut PKS ketimbang sudut PDIP.
Hingga di sini muncul pertanyaan yang cukup mengganggu. Tentu saja kita amat memahami bagaimana Golkar dan PDIP (dua partai besar) menduduki posisi “terhormat” pada segitiga Van Zorge. Namun bagaimana bisa partai baru dan kecil seperti PK (yang waktu itu belum tahu jumlah pengikutnya berapa), harus berada pada posisi “terhormat” sejajar dengan Golkar dan PDIP?
Seperti diketahui, PK berada pada posisi representasi grup Islam. Van Zorge sendiri menyebut Partai Keadilan sebagai modernis-eksklusif (modernist-exclusivist). “
Posisi PKdalam Van Zorge itu menunjukkan eksistensi partai di mata dunia,” ujar ideolog PKS Abu Ridho. Mantan Presiden B.J. Habibie pernah menyebut Partai Keadilan sebagai the real politics, karena menurutnya memiliki massa pendukung yang sadar. Selain soal ideologi, inilah barangkali alasan penguat mengapa PK ditempatkan oleh Van Zorge dalam posisi “terhormat” itu.
Selanjutnya jika pendekatan segitiga Van Zorge kita konfirmasi dengan realitas politik yang muncul dalam pilkada Depok (26/6) dan Sukabumi (27/6), maka dua kekuatan yang sama muncul berhadapan di dua tempat berbeda. Yaitu PKS dan Partai Golkar. Di Kota Depok PKS muncul bersama Nur Mahmudi Ismail dan Golkar bersama Badrul Kamal. Di Kabupaten Sukabumi, PKS hadir dengan Sukmawijaya dan Partai Golkar membawa Lukas Mulyana.
Mungkin ada pertanyaan, mengapa hanya dua partai itu yang muncul? Hingga tulisan ini dibuat, belum ada partai ketiga yang berani muncul. Menurut segitiga Van Zorge, seharusnya ada kekuatan ketiga yang turut bermain yaitu PDIP.
Skenario pertarungan
Memprediksi tarik-menarik segitiga kekuatan Golkar-PKS-PDIP, hemat penulis secara umum akan ada dua skenario pertarungan, yaitu “keras” dan “lunak”. Untuk pertarungan “keras” tersedia dalam dua pilihan, yaitu PKS vs Golkar (+ PDIP), atau PKS vs PDIP (+ Golkar).
Dalam seting “keras” ini, akan sulit mencari format pilkada yang ketiganya (Golkar, PKS, dan PDIP) maju sekaligus. Mengapa? Karena jika itu yang terjadi, yang menang kemungkinan besar adalah PKS. Sebab suara PKS itu biasanya utuh, jika Golkar dan PDIP sama-sama maju, suara non-PKS akan terbelah dua, sebelah ke Golkar dan sebelah lagi ke PDIP, di sela-sela itulah PKS beroleh keuntungan. Dapat dikatakan, secara strategi bahwa segitiga Van Zorge itu jika utuh dalam sebuah pilkada, akan mematikan kedua-duanya (Golkar dan PDIP). Dalam perhitungan inilah, maka di Depok dan Sukabumi, baik Golkar maupun PDIP sama-sama menghindari “kubangan” segitiga Van Zorge yang berbahaya itu.
Memang akan menjadi tontonan menarik jika suatu ketika ada format lain pilkada dengan skenario pertarungan Golkar-PKS vs PDIP, atau PDIP-PKS vs Golkar. Sebut saja skenario baru ini dengan pertarungan “lunak”. Dalam skenario ini, kartu penentunya ada pada PKS! Bayangan ke arah ini kian dekat jika pilkada Depok dimenangkan Nur Mahmudi, karena PKS akan menjadi daya tarik luar biasa bagi Golkar maupun PDIP.
Pada titik inilah pilkada Depok akan menjadi ukuran. Jika PKS menang, skenario pertarungan “lunak” akan banyak diminati Golkar maupun PDIP. Namun jika PKS kalah, pertarungan “keras” kiranya yang akan lebih disukai kedua partai tersebut.
Sebagai wacana mentah saja, saya pribadi melihat, misalnya Kota Banjar kiranya akan cocok dengan format Golkar-PKS vs PDIP, sebaliknya Kabupaten Kuningan dianggap akan pas dengan format PDIP-PKS vs Golkar. Untuk level provinsi, rasa-rasanya akan tampak “ideal” jika menggunakan format Golkar-PKS vs PDIP.
Dalam realisasinya di lapangan nanti, penulis memperkirakan akan ada beberapa daerah yang menempuh skenario pertarungan “keras”, namun setengahnya lebih cenderung menggunakan skenario pertarungan “lunak”. Namun seperti sudah diingatkan Kang Tjetje pada penulis, “Betapa pun matangnya perhitungan kita, politik bukanlah matematik. Bisa saja meleset!” Karenanya tidak tertutup kemungkinan, sesuatu terjadi di luar sekenario yang ada. Ini semua, sebagiannya bergantung pada komunikasi politik yang dibangun PKS sejak dini. Wallahu a’lam.***
Penulis alumnus Universitas Braunschweig Jerman; anggota Komisi A DPRD Jawa Barat.